laporan Pelayanan Informasi Publik
Mekanisme Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Kayu Agung kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Kayu Agung dan Pengadilan Negeri Kayu Agung akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Negeri Kayu Agung
- Secara lisan
Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Negeri Kayu Agung yang bertempat di Jalan Letnan Muchtar Saleh No 119 Kayu Agung 30661 dan menyampaikan pengaduan.
- Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax : (0712) 323884, atau melalui surat ke alamat Pengadilan Negeri Kayu Agung Jalan Letnan Muchtar Saleh No 119 Kayu Agung 30661. Atau melalui email di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG [ SALINAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung
- Pengadilan Negeri Kayu Agung akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Negeri Kayu Agung akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Negeri Kayu Agung akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Negeri Kayu Agung hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.